Badan Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera terkejut pertanyaan aktivitas rapat tubuh legislatif( baleg) yang mangulas perbaikan Hukum( RUU) No 39 atau 2008 mengenai Departemen Negeri di DPR, Selasa siang( 14 atau 5).
“ Ok yang awal terkejut. Kemarin dapet ajakan nyatanya rapat hari ini di baleg pleno mengangkut perbaikan Hukum Departemen,” tutur Mardani di Bangunan DPR RI, Jakarta Selasa( 24 atau 5).
“ Sebab sedang dini, aku hendak muncul namun aku senantiasa beranggapan pembaruan birokrasi wajib dijalani. Apa itu miskin bentuk? Seperti guna. Jika kian banyak departemen takut hendak sulit koordinasi, sulit sinergi, sulit kerja sama,” tutur Angota DPR RI Bagian PKS itu.
Badan Komisi II DPR
Mardani mengatakan bila penguasa turut jalur pembaruan birokrasi, nomenklatur departemen seharusnya mengecil, bukan diperbesar.
Mardani berkata konsep merevisi UU Departemen ialah hak prerogatifnya kepala negara. Tetapi, Mardani tidak mengenali apakah hak itu terletak pada kepala negara tersaring ataupun kepala negara yang saat ini.
“ Sebab( rezim) era saat ini mestinya itu kerja sama kali betul. Aku melihatnya besar kecilnya amat terkait dari keahlian leadership nyatanya,” tuturnya.
Mardani takut jika terus menjadi banyak departemen berarti bayaran karyawan hendak kian besar, alhasil koordinasi sinergi hendak kian susah serta Indonesia kian jauh dari pembaruan birokrasi.“ Sebab pembangunan institusi salah satu ketentuan. Justru ini dapat mengusik pemograman kita masuk Badan Kegiatan Serupa serta Pembangunan Ekonomi( OECD),” tandasnya
Viral kasus korupsi di indonesia => https://labiefashion.click/